Wednesday, June 23, 2010

huahuahuahuahuahua prof. Jimly :'(

Jakarta (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat Keputusan Presiden soal pemberhentian Jimly Asshiddiqie sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden karena mendaftarkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah ditandatangani Keppres pemberhentian Jimly Ashhiddiqie sebagai Wantimpres," kata Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Julian menjelaskan, Presiden menandatangani Keppres itu pada 22 Juni 2010, atau sehari setelah Kepala Negara menerima surat Jimly yang berisi permohonan untuk mengundurkan diri.

Menurut Julian, Keppres itu mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden. "Jadi hari ini beliau (Jimly) sudah resmi tidak lagi duduk sebagai anggota Watimpres," kata Julian.

Julian menegaskan, Keppres itu berisi pemberhentian Jimly, tanpa menyebut apakah pemberhentian itu sementara atau permanen.

Menurut dia, anggota Wantimpres diangkat oleh Presiden dan diberhentikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.

Jimly yang sebelumnya menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dilantik sebagai anggota Wantimpres pada Januari 2010.

Dalam dewan yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden itu, Jimly membidangi hukum dan tata negara.

Dia kemudian direkomendasikan oleh Forum Rektor dan sejumlah organisasi untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Hal itu akhirnya direspons oleh Jimly dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi pimpinan KPK pada 14 Juni 2010.

Beberapa tokoh lain juga mendaftarkan diri menjadi pimpinan KPK, antara lain Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqodas, Direktur Utama Perum Percetakan Uang Republik Indonesia yang juga mantan pejabat KPK, Junino Jahja, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Farouk Muhammad.

Selain itu, ada beberapa tokoh dari kalangan advokat, antara lain Bambang Widjojanto, Henry Yosodiningrat, Otto Cornelis Kaligis, Yusuf Asyid, Pangihutan Nasution, Farhat Abbas, Alam P. Simamora, dan Cacang S. Murtado.

Kemudian purnawirawan TNI AD Mayjen (Pur) Kivlan Zein dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol (purn) Weni Warouw.

sumber: http://id.news.yahoo.com/antr/20100623/tpl-presiden-tandatangani-keppres-pember-cc08abe.html




menurut gue sih kan belum pasti keterima yah prof. jimly, kenapa presiden mau memberhentikan beliau begitu saja? padahal beliau adalah orang hebat (dan lulusan FH UI nan jaya, fakultas kami tercinta *halah). hmmm, semoga yang terbaik buat beliau

No comments:

Post a Comment